JAKARTA, LIPUTANINDO.COM - Tiga tersangka dan satu orang saksi menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat orang dengan status
berbeda itu menjalani pemeriksaan dengan menggunakan poligraf, atau lebih
populer dengan sebutan lie detector.
Lantas,
bagaimana cara kerja dari poligraf dan apa yang harus diperhatikan dalam
pemeriksaan dengan cara itu?
Poligraf
sendiri merupakan alat untuk menguji kejujuran seseorang melalui reaksi tubuh.
Poligraf juga dikenal dengan psycho physiological Decepticon detection atau
pendeteksi kebohongan seseorang melalui gejala psikis yang membangkitkan relasi
psikologis atau reaksi tubuh.
Saat ini, Polri memiliki poligraf
yang sudah diakui oleh asosiasi poligraf Amerika. Poligraf yang
dimiliki Puslabfor Bareskrim Polri saat ini diketahui produksi Kanada tahun
2019 dan memiliki tingkat akurasi hingga 93 persen, serta sudah memiliki
standard ISO/IEC 17025.
Dalam
penggunaannya, Puslabfor Polri membatasi tiga hal yakni sensor untuk jantung,
untuk kelenjar keringat, dan sensor untuk pernafasan. Petugas yang akan
melakukan pemeriksaan poligraf diwajibkan sudah terverifikasi mengikuti
pelatihan.
Hal itu
untuk memenuhi syarat ketentuan, sesuai dengan standard operasional prosedur
asosiasi poligraf Amerika. Di sisi lain, sebagai alat bukti, syarat yang
dikeluarkan oleh asosiasi poligraf Amerika, tingkat akurasi harus di atas 90
persen.
Saat
pemeriksaan poligraf ada beberapa kriteria yang harus dilakukan yakni pemilihan
metode atau teknik pertanyaan yang akan dilakukan. Metode yang digunakan Tim
Puslabfor Polri merujuk pada penelitian di universitas UTAH Amerika Serikat
yaitu ZCT dengan menggunakan teknik pertanyaan pembanding.
Dalam hal
fungsi, pemeriksaan poligraf bertujuan untuk mendapatkan kejujuran seseorang
secara profesional, mendeteksi seseorang melakukan kebohongan untuk membuktikan
ketidak bersalahan, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan segera,
serta investasi kasus kejahatan
Dalam hal
pemeriksaan poligraf, seseorang tidak bisa serta dipasang alat. Calon
terperiksa juga terlebih dahulu akan diajukan sejumlah pertanyaan.
Sebelum
pemeriksaan dilakukan, ada dua tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Tahap
pertama, terperiksa akan diwawancara terlebih dahulu oleh pemeriksa. Wawancara
ini bertujuan untuk memastikan kesiapan subjek secara jasmani dan rohani.
Pemeriksa dan terperiksa pun membangun hubungan untuk menyamakan bahasa dan
empati, mengetahui latar belakang sosial terperiksa, menjelaskan prinsip kerja
alat.
Pemeriksa
kemudian mempelajari terperiksa dan bahasa tubuh terperiksa menyamakan
persepsi, kedudukan kasus dan menyiapkan pertanyaan dalam test.
Setelah itu,
barulah pemeriksaan bisa dilakukan. Namun sebelumnya, pemeriksa akan menanyakan
kesediaan terperiksa untuk dipasangi alat poligraf . Ini merupakan prosedur
yang dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia. Proses
pemeriksaan poligraf bisa memakan waktu antara tiga sampai enam jam dengan
singel issue.
Hasil dari
kerja poligraf sendiri nantinya berupa grafik, yang akan dituangkan ke dalam
form hand scoring. Hasil itu untuk selanjutnya dilakukan analisa sebagai hasil
dari pendapat ahli berupa berita acara pemeriksaan (BAP). (red)
Sumber:
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar