LiputanINDO.com - Jakarta. Bareskrim Polri memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. Ahmad Yani dijadwalkan diperiksa pada 3 November 2020.
"Info dari penyidik demikian," ungkap
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., saat
dimintai konfirmasi, Minggu (1/11/20).
Brigjen Pol. Awi menyatakan Ahmad Yani akan
dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) yang menjerat Anton Permana.
"Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton
Permana)," jelas Brigjen Pol. Awi.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sempat
menunda pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Ahmad Yani. Pemanggilan ditunda karena penyidik tengah fokus pada hal lain.
"Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan
proses hukumnya, sehingga masih ditunda dulu," jelas Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10).
Sumber: POLRI - Tribratanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar