PENAMBANG BITCOIN SIAP-SIAP KENA HUKUMAN BERAT - LIPUTAN INDO

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

ADS

Senin, 15 Maret 2021

PENAMBANG BITCOIN SIAP-SIAP KENA HUKUMAN BERAT

Jakarta, LiputanINDO.com - India dikabarkan sedang menggodok aturan keras terhadap cryptocurrency seperti Bitcoin. Negeri Bollywood ini berencana memblokir Bitcoin dan sejenisnya serta menghukum mereka yang memegang, menambang (mining) aset digital ini.

Rencana ini dibocorkan oleh seorang pejabat senior pemerintahan India kepada Reuters, seperti dihimpun CNBC Indonesia, Senin (15/3/2021).

Aturan ini sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari 2021 menyerukan pelarangan mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan akan membuat mata uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Pejabat senior tersebut mengungkapkan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) ini disahkan pemegang Bitcoin dan sejenisnya diberi waktu selama 6 bulan untuk menjualnya, setelah itu hukuman akan dijatuhkan.

Jika hal ini terealisasi, India akan menjadi negara dengan ekonomi besar pertama yang menghukum pemilik atau penambang cryptocurrency. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak menghukum pemilik cryptocurrency.

Hingga berita ini diturunkan Kementerian Keuangan India tak menanggapi permintaan konfirmasi dari Reuters.

Ini bukan kali pertama India berniat memblokir Bitcoin dan sejenisnya. Pada pertengahan 2019, panel pemerintah merekomendasikan pelarangan semua cryptocyrrency dan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda berat bagi siapa pun yang berurusan dengan cryptocurrency.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad