Jakarta, LiputanINDO.com - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ada
nilai ambang batas minimal agar peserta lolos SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi
terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap SKB.
Melansir
Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019,
Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira
tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan
jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28
Februari 2020. Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD
dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat
tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya
yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes
Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Nilai Ambang Batas (Passing
Grade) SKD CPNS 2019
Nilai
ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut
Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum
Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai
ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai
ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai
ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019
Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang batas tersebut
dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi
khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas,
putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara
nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora
yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi
penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU
paling rendah 70.
Bagi
Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah
60.
Nilai
ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis,
Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271
(dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara
bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru
Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal,
Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal
dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU
paling rendah 70 (tujuh puluh).
Dilansir
Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor
tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Sistem
Penilaian SKD CPNS 2019
SKD
terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah
soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP
berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun
jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak
mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes
TKP.
Sementara
pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes
TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua
tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika
peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara
apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019
Melansir
Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata
tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib
hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2)
Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3)
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta
menunjukkan kepada Panitia;
4)
Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok
berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan
sandal).
Bagi peserta yang berjilbab,
menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk
pada tempat yang ditentukan;
6)
Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT
dimulai;
7)
Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi Peserta
1)
Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2)
Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau
alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3)
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4)
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5)
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6)
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
selama tes berlangsung;
7)
Merokok dalam ruangan;
8)
Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1)
Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk
mengikuti tes dan dianggap gugur;
2)
Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan
dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak
lulus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar