Jakarta, LiputanINDO.com - Pengumuman hasil seleksi
kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019
secara serentak akan dilaksanakan dua hari, terhitung sejak Minggu (22/3/2020) dan
Senin (23/3/2020). Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses
verifikasi dan validasi data untuk seluruh instansi telah rampung.
"Hasilnya
sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com,
Sabtu (21/3/2020).
Adapun
penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat
(20/3/2020) lalu. Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini
terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456
instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
"Penyerahan
hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal
Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.
Menurut
Paryono, pengumuman hasil SKD ini akan dilakukan melalui laman website atau
media sosial resmi instansi masing-masing. Instansi diwajibkan secara serentak
melangsungkan pengumuman pada 22-23 Maret 2020.
"Penetapan
tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah
disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V
205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019," ujar
Paryono.
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Peserta yang nilai SKD nya memenuhi nilai ambang batas
atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah
maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan, maka dinyatakan berhak mengikuti
seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun untuk pelaksanaan SKB Formasi Tahun 2019
ini, masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan
kemudian oleh Panselnas.
Kendati
begitu, peserta tetap diimbau untuk terus memantau setiap perkembangan
informasi di masing-masing instansinya.
"Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar
tetap memantau website atau media sosial instansi, menunggu keputusan
pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," papar Paryono.
Ia menambahkan, instansi pusat dan daerah yang
telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB.
Termasuk penyiapan sarana atau prasarana agar berkoordinasi dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal
Pembendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah
tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar