Kapolri
Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman
pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan dan proses
distribusinya selama masa pandemi Covid-19.
Penerbitan
Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo
Sigit Prabowo yang menandatangani surat itu mewakili Kapolri.
"(Surat)
ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara
terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan
penyebaran Covid-19," kata Sigit saat dihubungi, Minggu (5/4).
Dalam Surat
Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 itu disebutkan
beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan
harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat
jalur distribusi pangan.
Jajaran
Polri diminta mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi
melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19.
Melalui
surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan para
pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan sembako serta mengampanyekan
soal ketersediaan pangan dan distribusi.
Kapolri
juga menyoroti upaya mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti
gula, bawang putih, dan bawang bombai dengan mendorong importir segera
melakukan impor serta mendorong pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula
konsumsi demi mengatasi kelangkaan gula.
Jajaran
Polri juga diminta melaksanakan pengawalan guna memperlancar dan mengawasi
distribusi sembako dari gudang hingga ke pasar dan konsumen.
Penyidik
juga diminta bersikap dinamis dan adaptif mengantisipasi berbagai ancaman dan
kejahatan yang kompleks di media sosial terkait penyebaran konten hoaks dan
ujaran kebencian yang bisa meresahkan masyarakat.
Polri
diminta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada
publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan
mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat
Telegram Kapolri itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda
se-Indonesia. (Berbagai Sumber)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar