LiputanINDO.com - Zhang Yuhuan, pria asal Provinsi Jiangxi, China, akhirnya menerima uang senilai 4,96 juta yuan atau setara Rp10,92 miliar sebagai kompensasi atas kasus kesalahan penahanan oleh otoritas setempat.
Tak
tanggung-tanggung, Zhang Yuhuan terlanjur menjalani penahanan yang salah itu
selama 27 tahun lamanya.
Kompensasi
itu terdiri atas kesalahan penahanan yang diterima Zhang Yuhuan mencapai 3,39
juta yuan, dan penderitaan mental selama di penjara sebesar 1,57 juta yuan.
Demikian
putusan Pengadilan Tinggi Jiangxi yang beredar di media massa China, Sabtu
(31/10/2020).
"Kami
terima putusan itu, meskipun kalau dipikir-pikir tidak puas dengan nilai
kompensasi," kata kakak kandung Zhang yang menerima kompensasi atas nama
adiknya.
Kakaknya
juga menyebutkan bahwa adiknya sudah berencana menggunakan uang kompensasi itu
untuk membeli apartemen.
Sisanya
untuk memenuhi kebutuhannya di hari tua.
"Zhang
Yuhuan berencana menggunakan uang kompensasi itu untuk membeli apartemen bagi
kedua anaknya yang lama tidak dijumpainya," ucap sang kakak.
Pada
4 Agustus, Pengadilan Tinggi setempat membatalkan putusan Zhang sebelumnya yang
berupa hukuman mati atas kasus pembunuhan dengan sengaja.
Majelis
hakim tidak menemukan kesalahan pada pria berusia 52 tahun itu karena memang
tidak ada bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya.
Maka
pada saat itu, Zhang dibebaskan dan dipulangkan.
Saat
itu pula Zhang mengeluhkan penahanan yang telah lama dijalaninya.
Berikutnya
pada 2 September, dia mengajukan tuntutan kompensasi senilai 22,3 juta yuan
atau sekitar Rp 49,10 miliar kepada pemerintah.
Meskipun
akhirnya bersedia menerima nilai lebih rendah daripada tuntutannya, kompensasi
Zhang tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah pembebasan penahanan di
China, tulis laman berita The Paper.
Sebelumnya
Luo Jinshou selaku kuasa hukum telah berupaya membantu Zhang mendapatkan nilai
lebih dari kompensasi atas kerugian mental yang diderita.
Namun
tetap saja keputusan akhir ada pada pengadilan.
Zhang
Yuhuan ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan dua jasad bocah laki-laki, di
waduk desanya di Kabupaten Jinxian pada 1993.
Pada
Januari 1995, Zhang divonis hukuman mati. Tak terima atas vonis itu, dia pun
mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Dua
bulan kemudian, pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan yang lebih rendah
meringankan hukuman Zhang karena tidak ada bukti yang cukup atas keterlibatan
dalam kasus pembunuhan itu.
Karena
masih belum terima, Zhang kembali mengajukan banding, namun ditolak.
Setelah
berkali-kali Zhang dan keluarganya melakukan upaya banding, Pengadilan Tinggi
Jiangxi akhirnya bersedia mendengarkan kembali keterangannya di persidangan
mulai 9 Juli lalu.
Saat
ini, Zhang sudah terbebas dari kasus itu, dan bisa kembali menjalani kehidupan
bersama keluarganya.
Sumber:
Antara


Tidak ada komentar:
Posting Komentar