LiputanIndo.com - Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap
warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai
Senin (13/4) pagi.
"Teguran
berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan,
hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
Pernyataan
itu disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek
Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.
Pada hari
keempat penerapan PSBB di Jakarta, kata Sambodo, volume kendaraan di jalur
perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
"Karena
hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak
volumenya. Hari ini keadaan ramai," katanya.
Namun
Sambodo melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam
rangka memutus mata rantai covid-19 semakin membaik.
"Tapi
kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang
melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya.
Sambodo
mengatakan mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa
pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak
dipakai.
"Mungkin
dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," katanya.
Kepada pengendara yang melanggar diarahkan
untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi pernyataan.
(Berbagai Sumber)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar