Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017.
Berdasar surat edaran itu, batas usia maksimal bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.
"Iya, sesuai edaran tersebut memang untuk PNS eselon III yang sudah berusia 56 tahun tidak diberkenankan mengikuti lelang jabatan eselon II," ujar Kepala BKD Gresik Nadlif sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Senin (12/3).
Dia menambahkan, lelang jabatan kali ini
diperuntukan bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III.
Karena itu, kalau PNS sudah berusia 56 tahun tidak diizinkan
mengikuti lelang meski telah dua kali menduduki posisi eselon III.
"Itu juga jadi salah satu syarat, yakni menempati posisi
eselon III di dua OPD," kata Nadlif.
Nadlif menambahkan, lelang jabatan kali ini sangat transparan.
Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan
mendaftar.
"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang
dilakukan peserta," ujar Nadlif. (www.msn.com)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar