Kabiro Humas BKN
Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin
tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima
penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.
"Selama
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas
PNS," kata Ridwan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia
bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu
agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang
melahirkan. Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan
secara detail mengenai kebijakan cuti ini.
"Jadi
kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya
ketika melahirkan atau caesar. itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan
sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk
keperluan ini," katanya.
Lebih
lanjut Ridwan menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal
yang situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan
dengan kondisi tertentu.
"Sangat
situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana.
Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria
antara lain cuti (kelahiran) itu. Jadi memang sangat situasional, tergantung
dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami itu
mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar,"
tuturnya. (finance.detik.com)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar