TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN TEST CPNS 2018 - LIPUTAN INDO

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

ADS

Senin, 12 Maret 2018

TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN TEST CPNS 2018


LiputanINDO.com - TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN TEST CPNS 2018:

1.Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
2. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak fomulir tersebut lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
3. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
5. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
6. Hasil scan ijazah asli dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
7. Hasil scan transkrip asli nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
8. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
9. Formulir pendaftaran yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
10. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
11. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
12. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
13. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
14. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto;
15. Fotokopi sertifikat TOEFL; dan
16. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
17. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.
18. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
9. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.

PELAKSANAAN UJIAN:
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs online.
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP asli,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai akademis asli, dan
- Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.


KETENTUAN LAIN:
1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2017, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
2. Pelamar/peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2017 hanya dapat dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2017 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
5. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki nomor pendaftaran.
6. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2017.
8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2017 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan daerah masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2017 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
12. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. (berbagai sumber)

BACA JUGA>> Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad