Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tahun 2021 akan dilanjutkan.
"BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, Kementrian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementrian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis@KemenkopUKM di Iaman instagram, Kamis 28 Januari 2021.
Pada tahun 2020 jumlah penerima BLT UMKM mencapai 12 pelaku
usaha mikro pada 2020 dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.
"Menkop UKM menyampaikan bahwa KemenKop UKM mengusulkan
kembali ke Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan
nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020,"
sambungnya.
Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima
BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu
dilakukan dengan 1.261 responden.
Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku
usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT
tersebut.
Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM,
Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan
mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.
KemenKop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi
resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi
https://kemenkopukm.go.id.
"Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir
online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," imbau KemenKop UKM.
Syarat penerima BLT subsidi UMKM:
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari
perbankan.
Cara Cek Penerima BLT UMKM:
Penerima BLT UMKM bisa di cek secara online dengan mengakses
e-form BRI, yakni:
a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM
UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX
dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI
terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda
disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota
setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar