Bagi pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu,
ternyata jika kalian menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap bisa
ditahan.
Pasalnya, secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang
dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ).
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya,
membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat
kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto
mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.
Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa
ditilang.
"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan
sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede
kepada GridOto.com, Selasa (16/2/2021).
Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar