Bogor,
LiputanINDO.com -
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pelumas secara wajib. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing
dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan
kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
“Regulasi tersebut juga
dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya
produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan
usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT.
Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).
Menperin menjelaskan,
terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana
persaingan perdagangan yang ketat.
Segala bentuk hambatan
perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan. “Dewasa
ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan,
dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan
keamanan manusia dan lingkungan,” paparnya.
Dalam era globalisasi,
banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation,
Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan
industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak
berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui
pemberlakuan SNI secara wajib.
Dalam implementasi
pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai
kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium
Pengujian. Pembangunan LaboratoriumUji PT. Surveyor Indonesia, menjadi salah
satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI
wajib untuk pelumas tersebut.
Untuk itu, Kemenperin
berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia,
kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri
pelumas dalam negeri akan semakin berkembang.
“Lab ini paling lengkap
untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, SNI wajib pelumas bisa diuji
seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati
Rp58 miliar,” tegas Airlangga. Diharapkan, melalui lab ini, utilisasi industri
pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini, kapasitas produksinya
sebesar 2 juta liter per tahun.
Dengan kehadiran lab
ini, lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas.
“Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya
memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri,
terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor
lain,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan
Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi
kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin
bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah
menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor
roda duasudah mencapai 7 juta unit.
Sektor yang juga paling
banyak menggunakan pelumas, antara lain industri minyak dan gas bumi,
pertambangan, dan energi pembangkitan. “Oleh karenanya, utilisasi industri
pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor
terus berkurang,” imbuhnya.
PT SI, sebagai Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang independent assurance,
turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah mengenai pemberlakuan
SNI Pelumas Wajib dengan membangun laboratorium pengujian pelumas.
Upaya ini guna
mengetahui spesifikasi teknis dari pelumas yang sesuai dengan standar nasional
atau internasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
perdagangan Indonesia. Misalnya, Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk. Kemudian, Keputusan Presiden No. 21 Tahun
2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas serta Permenperin No. 25/2018
tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib.
21 SNI Pelumas
Sampai saat ini,
terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional
(BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas
untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
“Tahun 2018, pemerintah
melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib
untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor,” kata Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara.
Ketujuh SNI Pelumas
Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor,
minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin
dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah
dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas
roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis.
“Untuk mendukung
penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga
Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian,” ungkap Ngakan. LSPro
merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)
SNI Pelumas; sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan
kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Ke-12 LSPro tersebut
adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan
(BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan
Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand)
Medan, dan LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV
Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan
LSPro IGS.
Sementara itu, 10
Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo,
Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama,
SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.
Direktur Utama Surveyor
Indonesia, Dian M. Noer mengatakan, laboratorium uji milik SI turut mendorong
industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang
disyaratkan oleh standar nasional, internasional dan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan
industri dan standar internasional terhadap produk.
Laboratorium ini terdiri
dari 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 Line Engine Dynamometer dengan
kapasitas 250 Horse Power (HP) yang memiliki kecepatan operasional yang dapat
dilakukan 24 jam, akurasi tinggi dan sudah kalibrasi pabrik dengan nilai
investasi kurang lebih sebesar Rp58,85 miliar.
Selain itu, Laboratorium
ini juga dapat melakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil
Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan
mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition
Monitoring (OCM) agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat
meningkatkan produktivitas permesinan. OCM dapat dilakukan pada permesinan
untuk Sektor Pertambangan, Transportasi (Darat, Laut, Udara), Pembangkitan dan
Industri Manufaktur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar