Jakarta, LiputanINDO.com - Sesuai salinan Keputusan No.
SK-69/MBU/03/2019 dan No. HES/SKPTS/R/23/2019, Menteri BUMN dan Dirut PTPN III
(Persero) selaku Pemegang Saham PTPN IV, menetapkan tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Komisaris Utama PTPN IV.
Penetapan ini berlaku sejak 18 Maret 2019
dengan mengangkat I Ketut Diarmita sebagai Komisaris Utama PTPN IV dan
memberhentikan dengan hormat Suwhono sebagai Komisaris Utama PTPN IV yang
menjabat sejak 11 September 2017 lalu, dengan ucapan terimakasih atas sumbangan
tenaga dan pikirannya selama ini.
Acara penyerahan Surat Keputusan oleh
Pemegang Saham, di Kantor Kementerian BUMN lt 6 Jakarta, Senin (18/3/2019)
sore.
Sehingga susunan lengkap Board of
Commissioner PTPN IV yaitu Komisaris Utama I Ketut Diarmita, Komisari Pos M.
Hutabarat (sejak 1/9/2016), Komisaris Andogo Wiradi (sejak 21/8/2017),
Komisaris Independen Osmar Tanjung (sejak 1/9/2016). (SP
BUMN/*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar