Jakarta,
LiputanINDO.com - Birokrasi Indonesia pada 20-30 tahun mendatang akan
dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk
dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari era sebelumnya, kompetisi
fiskal dan tenaga kerja yang ketat serta semakin tingginya ekspektasi
masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus
mendapatkan solusi.
Menjawab itu, Pemerintah Indonesia menyusun rencana rekrutmen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditargetkan mampu untuk memberikan layanan
publik secara lebih matang, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabiltas yang
dapat menjawab tantangan zaman, berkinerja lebih profesional dengan cara yang
efektif dan meningkatkan dukungan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Saat ini rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun
2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai. Dalam
pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018
yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi
salah satu acuan yang harus ditaati. Jelang akhir pelaksaan SKD, data center
BKN menyebutkan tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah
Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wiliyah Tengah 2,2% dan Wilayah
Timur 1,4%. Jika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah pada
20-30 tahun mendatang tidak mampu menjawab tantangan masa depan khususnya dalam
memberikan percepatan pelayanan kepada publik di daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal (3T).
Mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang
bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan
Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai
bagian treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan
yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut
rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat
diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah
54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri
atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang
tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka
kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018
dapat diunduh pada link https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan%20Menpan.html
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar
untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk
memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak
lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang
lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang
kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi
khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat,
disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per
komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum
(TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta
dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
Jakarta, 22 November 2018
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar