LiputanINDO.com - Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan,
peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Menteri PANRB ini,
terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta
SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik
dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar
untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk
memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak
lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang
lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang
kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi
khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat,
disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat
nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap
sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB. (*)
Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat diunduh pada link https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan%20Menpan.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar