MANTAP!! GAJI AWAL SEORANG PNS SANGAT MENGGIURKAN - LIPUTAN INDO

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

ADS

Senin, 02 Juli 2018

MANTAP!! GAJI AWAL SEORANG PNS SANGAT MENGGIURKAN

LiputanINDO.com - Besaran gaji awal CPNS memang menggiurkan sehingga banyak orang berniat menjadi seorang PNS. Selain gajinya pasti dibayarkan, kenaikan gaji juga selalu menjadi alasan bagi kebanyakan orang untuk menjadi PNS.
Berita bahagia kembali terdengar, pemerintah bakal kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil di 2018 ini. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB masih menunggu usulan formasi daerah untuk dihitung kebutuhan atau jumlah lowongan yang bakal dibuka.
Pembukaan itu tentunya ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama bagi lulusan baru seperti sarjana, yang sedang mencari pekerjaan. Lantas, berapa nantinya gaji yang bakal diterima bila sarjana lolos menjadi PNS?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda atau golongan III A.
"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, hingga tahun 2018.
Dengan mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong III A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Kemudian, untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai Pengatur Muda atau II A.
"Kalau yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," kata Herman.
Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong II A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 3.213.100. 
Namun, itu semua pendapatan gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing. (sumber:detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad