LiputanINDO.com - Besaran
gaji awal CPNS memang menggiurkan sehingga banyak orang berniat menjadi seorang
PNS. Selain gajinya pasti dibayarkan, kenaikan gaji juga selalu menjadi alasan bagi
kebanyakan orang untuk menjadi PNS.
Berita
bahagia kembali terdengar, pemerintah bakal kembali membuka lowongan calon
pegawai negeri sipil di 2018 ini. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian
PAN-RB masih menunggu usulan formasi daerah untuk dihitung kebutuhan atau
jumlah lowongan yang bakal dibuka.
Pembukaan
itu tentunya ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama bagi lulusan baru
seperti sarjana, yang sedang mencari pekerjaan. Lantas, berapa nantinya gaji
yang bakal diterima bila sarjana lolos menjadi PNS?
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
mengatakan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda
atau golongan III A.
"Kalau
untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman
kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri
sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, hingga tahun 2018.
Dengan
mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong III A
dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja
golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Kemudian,
untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai
Pengatur Muda atau II A.
"Kalau
yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," kata Herman.
Mengacu
pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong II A dengan masa
kerja golongan 0 ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan
terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 3.213.100.
Namun, itu semua pendapatan
gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di
samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya
yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing. (sumber:detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar