LiputanINDO.com -
Pemerintah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS),
prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS sebesar Rp 17,88 triliun.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran gaji ke-13 yang didapat para
PNS dan pensiunan pun sama seperti tahun sebelumnya.
"Untuk
gaji ke-13 Aparatur Pemerintah (PNS) akan dibayar sebesar gaji pokok mereka,
tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan
kinerja," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Sri
Mulyani menyebut anggaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ini sudah tertuang
dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji
ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan pencairan gaji ke-13 pada Juli
atau saat tahun ajaran baru sekolah. Proses pencairannya pun pertama-tama
satker kementerian/lembaga mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) di akhir Juni sehingga bisa dibayarkan pada awal
Juli.
"Dengan
demikian gaji ke-13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu,
itu ditujukan agar ASN, PNS TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak
sekolah mereka," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar