LiputanINDO.com - CPNS 2021 akan dimulai pada Maret 2021. Formasi CPNS 2021 apa saja dan bagaimana para calon peserta atau pelamar harus mempersiapkan diri, berikut keterangan Menpan RB dan juga persyaratan dan dokumen pelengkapnya.
Pemerintah
telah memutuskan akan kembali membuka penerimaan CPNS 2021 yang dijadwalkan
mulai pendaftaran pada bulan Maret.
"Sekitar
bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB,
Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Hingga saat
ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan
formasi apa saja yang akan dibuka.
"Belum.
Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau
supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara
itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi
Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih
banyak.
"Mengenai
jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari
jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah
formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada
rekrutmen CPNS.
"Sehingga
jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun
2021," kata Andi.
Menurut Pasal
23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia
dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal
berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta
4. Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Dokumen yang harus dipersiapkan
Berdasarkan
CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal
seleksi CPNS 2021 :
1. Pas foto
berlatar belakang merah
2. Swafoto
dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat
Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip
Nilai
6. Surat
lamaran
7. Dokumen
pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi
Untuk
mempersiapkan ikut seleksi CPNS 2021, tidak ada salahnya mulai memetakan
formasi apa yang akan dilamar.
Memutuskan
formasi CPNS 2021 yang akan dilamar bisa dengan mempertimbangkan pengalaman
tahun-tahun sebelumnya, terutama formasi atau jurusan yang minim peminat.
Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi
Berbeda
dengan program studi ilmu hukum, guru atau tenaga pendidik, tenaga medis hingga
teknologi informasi, sejumlah jurusan minim formasi di CPNS.
Sejumlah
jurusan minim formasi ini di CPNS ini biasanya jarang dibuka oleh pemerintah
daerah.
Tetapi
terkadang untuk intansi kementerian atau lembaga non kementerian, masih membuka
sejumlah jurusan minim formasi ini.
Dilansir dari
Kompas.com, berikut 9 jurusan minim formasinya di CPNS 2018:
1. D3
Metrologi Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Terampil, terdapat 8 formasi
umum.
2. D3 Grafika
Kementerian Keuangan, Jabatan Operator Grafis, terdapat 1 formasi umum.
3. S1 Ilmu
Olahraga Sekretariat Kabinet, Jabatan Analis Kesejahteraan Rakyat, terdapat 2
formasi umum.
4. S1 Bahasa
dan Sastra Indonesia Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 7
formasi umum.
5. S1
Matematika Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 2 formasi.
6. S1 Elektro
Arus Lemah Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Ahli Pertama, 2 formasi umum
7. S1
Pengembangan Kurikulum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis
Kurikulum dan pembelajaran, terdapat 2 formasi (1 unit pusat di Poltekim &
Poltekip BPSDM Hukum dan HAM).
8. S1 Studi
(Ilmu) Pemerintahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, terdapat 86 formasi.
9. S1
Perpustakaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Pustakawan Ahli
pertama, terdapat 3 formasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar