![]() |
| Photo Ilustrasi, maduranewsmedia.com |
LiputanINDO.com
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengubah
aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.
Asman
menjelaskan bahwa pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil
dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diperbolehkan
menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
"Itu memang
diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan.
Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,"
kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Ia juga
menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh
kementerian. Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan
balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.
"Semua
ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya,"
kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Asman
mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil
dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.
(Kompas.com, "Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran")


Tidak ada komentar:
Posting Komentar