Jakarta, LiputanINDO.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan bahwa ada
4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yang dikerjakan oleh BKN sebagai
Pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018.
4 tahapan verifikasi dan
validasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data. Rencananya
jadwal SKB CPNS 2018 akan dilakukan pada awal Desember oleh Panselnas.
Perkiraan BKN, jadwal
untuk SKB akan dimulai pada 4 Desember untuk CAT BKN.
Dari rilis BKN, Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018
ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan
menggunakan metode CAT BKN.
Pernyataan tersebut
disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat
Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11/2018) di Swiss-Belhotel Jakarta.
Rapat telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) dan rencananya akan berlangsung
hingga Minggu (25/11/2018).
Kepala BKN menyampaikan
bahwa rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada
Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di
daerah karena dianggap sudah siap secara matang.
Selanjutnya Kepala BKN
juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan
hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.
Pertimbangan tersebut
menurut Kepala BKN untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB
mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan. Kepala BKN juga
menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT
dalam proses SKB.
Kepala BKN meminta
seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri.
“Kesiapan SKB meliputi
SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” ujar Kepala BKN.
“Proses rekonsiliasi
data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya
harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan hasil
SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.
Pada kesempatan
tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati
meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung
maksimal pada pekan depan.
Rapat tersebut
menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi
sebelum hasil SKD diumumkan.
Pihaknya menegaskan
bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L
dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.
Kebijakan
Baru Pemerintah
Nilai kumulatif SKD CPNS
2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor
61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi
dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan
terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Peraturan baru itu
diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018. Berikut beberapa
peraturan baru yang perlu dipahami:
1. Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah
mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang
dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil
dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan
yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan
tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD
formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD
formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah
255.
c) Nilai kumulatif SKD
formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat
Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah
255.
d) Nilai kumulatif SKD
formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD
formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD
formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD
formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada
pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB
sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang
nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU
dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang
nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka
keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan
membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Sesuai Pasal 6 poin a
peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang
batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa
jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah
alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c
menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali
dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok
pertama.
Bila ada peserta pada
kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan
berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan berkompetisi
pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada
kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara
jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB
Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi
jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai
SKD dan SKB. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar