LiputanINDO.com - Pegawai Negeri
Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah belum banyak mengetahui
kapan tunjangan hari raya (THR) yang dijanjikan pemerintah akan cair. Namun,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran THR tersebut sudah
dialokasikan.
"THR dan
gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun
pemgumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek
inflasi karena terlalu awal diumumkan," kata Sri Mulyani di Istana Negara,
Senin (4/6/2018).
"Namun
mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan
oleh pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan.
Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN
2018," imbuhnya.
Sri Mulyani
juga menjelaskan sumber dana THR bagi PNS di daerah.
"Termasuk
untuk daerah adalah dalam perhitungan Dana Alokasi Imum (DAU), yaitu transfer
yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah. Formulasinya itu sudah memasukkan
perhitungan THR dan gaji ke-13," tegas Sri Mulyani.
Menurutnya,
DAU tersebut memang disiapkan untuk sumber gaji meskipun daerah bisa
menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. Pemerintah pusat akan terus
memastikan daerah mendapatkan porsinya yang sesuai.
"Kalau
ada suara di daerah, kami akan lihat karena seharusnya dari DAU mereka adalah
ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa
penyebabnya karena yang sudah ada DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan
formula sudah memasukan dalam hal ini faktor THR dan gaji-13," papar Sri
Mulyani.
(Sumber:cnbcindonesia.com, Bagaimana Nasib THR PNS di Daerah? Ini Kata Sri Mulyani)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar