LiputanINDO.com- Akhirnya tunjangan hari raya (THR) yang
dinanti-nantikan pegawai negeri sipil (PNS) segera cair. Rencananya pemerintah
mulai mencairkan kepada penerima pada Senin (4/6).
"Kemungkinan
Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima," kata Kepala Biro Komunikasi
dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat
dihubungi kemarin (3/6).
Sementara itu, menteri
dalam negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ke-13
yang bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bupati dan
wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD
kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).
Pejabat yang akrab
disapa Frans itu menyatakan, meski bersumber dari APBD, uang untuk
membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana
alokasi umum (DAU). Uang dari DAU tersebut sebelumnya ditransfer pemerintah
pusat.
Dengan demikian,
pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan
kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat.
Secara keseluruhan,
anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah,
pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp 35,76 triliun. Perinciannya,
THR gaji pokok Rp 5,24 triliun, THR tunjangan Rp 5,79 triliun, dan THR bagi
para pensiunan Rp 6,85 triliun.
Kemudian, gaji ke-13
untuk gaji pokok Rp 5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp 5,79
triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp 6,85 triliun.
(jawapos)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar